TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Permintaan cegah itu telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," imbuhnya.
Alasan KPK mencegah Gus Mudhlor bepergian keluar negeri ialah agar ia bisa kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," terang Ali.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana Insentif
Dijelaskan Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Mudhlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain. Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.
Komisi antikorupsi menduga Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi.
Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor belum diungkapkan lebih jauh.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.