News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Sidoarjo

Gus Muhdlor jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Berlaku

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat deklarasi dukung Prabowo-Gibran di Ponpes Bumi Shalawat, Kamis (1/2/2024). Tanggapan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Serta menyerahkan sepenuhnya keberjalanan kasus ini pada pihak yang berwajib.

Harapannya, seluruh proses akan berjalan lancar dan kasus ini bisa terkuak dengan jelas.

Hal ini disampaikan Adhy selepas acara halalbihalal ASN Pemprov Jatim di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (16/4/2024).

“Saya baru tau ini. Tapi kita serahkan semua proses hukum yang berlaku kepada yang berwajib,” ujar Adhy, dilansir Surya.co.id.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu proses ini berjalan.

Apalagi, sambungnya, Gus Muhdlor baru tersangka sehingga belum ada ketetapan hukum secara inkrah.

“Kita tidak bisa menentukan bahwa dia salah atau tidak. Jadi kita ikuti semua prosesnya bersama-sama. Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.

Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Buka Suara, PKB Pastikan Gus Muhdlor Sudah Dipecat

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Lembaga antikorupsi ini, menduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Muhdlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Sebelumnya, setelah menjerat Siska Wati, KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Kedua sosok itu sudah ditahan KPK.

Ari berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Hal ini disampaikan KPK dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2023).

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. 

Adapun besaran potongan senilai 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respons Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini