Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.
Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.
"Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter," ujarnya.
Demikian pula dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.
"Dalam proses," kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.
Terkait perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Baca juga: Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.