News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Suap Pejabat Kemendagri Terkait Dana PEN, Eks Ketua DPC Gerindra Muna Dituntut 3 Tahun 2 Bulan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut La Ode Gomberto, mantan Ketua DPC Gerindra Muna, Sulawesi Tenggara 3 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar Gomberto membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan kurungan 6 bulan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Gomberto berupa pidana penjara 3 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK dalam persidangan Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan demikian dilayangkan karena jaksa meyakini bahwa Gomberto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Dakwaan tersebut berlandaskan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junc5p Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa La Ode Gomberto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa.

Dalam tuntutan ini, terdapat satu pertimbangan memberatkan dan tiga pertimbangan meringankan dari jaksa.

"Hal-hal memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sedangkan untuk meringankan, pertimbangan dari jaksa di antaranya: memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Baca juga: Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Dalam perkara ini, jaksa menyebut bahwa Gomberto bersama eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

"Berdasarkan uraian-uraian yang kami temukan dan analisa yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Penuntut umum berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa La Ode Gomberto bersama-smaa La Ode Muhammad Rusman Emba telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata jaksa.

Sebelumnya dari Direktur Penyidikan KPK sempat membeberkan bahwa pinjaman PEN yang diajukan itu mencapai Rp 401,5 miliar pada Januari 2021.

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba.

"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," terang Asep.

Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pun terjadi di Jakarta dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini