News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bharada E atau Richard Eliezer Menikah

Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E membawa kabar bahagia, ia resmi menikahi kekasihnya Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada Sabtu (20/4/2024) hari ini.

Pernikahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dilangsungkan di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya

"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," kata kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu.

Bharada Richard resmi meminang kekasihnya yang lama bernama Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.

Baca juga: Tak Ada Kabar, Benarkah Bharada E dan Kekasihnya Ling Ling Putus serta Batal Nikah? 

"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ronny meminta agar kliennya ini bisa lancar menjalani rumah tangga bersama istrinya tersebut.

"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ungkapnya.

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini