News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018, di antaranya mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH.

"Bahwa perbuatan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari, Ternyata Seorang Pelanggan

Para tersangka dalam perakra ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini