Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata sedang mengusut masalah etik yang menyeret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Masalah etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?
Terkait persoalan etik yang menjerat Nurul Ghufron diungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Haris menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron menyusul dilaporkannya Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas oleh Ghufron.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim Hari Ini, Berikut Penjelasan Polri
"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Haris kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, kata Haris, telah ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
Salah satu tindaklanjut itu salah satunya dengan meminta keterangan Albertina.
"Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH [Albertina Ho] dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," kata dia.
Dijelaskan Haris, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp3 miliar.
Di mana saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.
"Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh Pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI," kata Haris.
Baca juga: Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023
Haris menilai langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai penanggung jawab masalah etik di Dewas KPK.
Sebab itu, Haris heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.
"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ujarnya.
Terpisah, Albertina juga mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina.