Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut: La Ode Muhammad Rusman Emba 3 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan; La Ode Gomberto 3 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK pernah menyebut bahwa Rusman Emba bersama Gomberto memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.
Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.
Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.
Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.
Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu