News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib

Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12 yang Tak Wajibkan Pramuka sebagai Ekskul

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan sikap Kwarnas Pramuka ditunjukkan saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (Buwas) meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek No 12 tahun 2024.

Seperti diketahui Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tidak mewajibkan lagi Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Buwas saat memimpin langsung pernyataan sikap atas Permendikbudristek No 12 tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Kwarda Se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

"Kita jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) atas Permendikbud No 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," kata Buwas.

Baca juga: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

Buwas menyampaikan bahwa Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum.

Sejak zaman Bung Karno, Pramuka terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.

"Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini ada Tap MPR nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib," tegasnya.

Ia meminta Menteri Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.

"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.

"Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda," ungkapnya.

Arum Sabil mengingatkan kepada Menteri Nadiem Makarim bahwa Memajukan pendidikan adalah sama dengan Membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.

"Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini," tuturnya.

Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini