Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pro kontra kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi murid sekolah, terkini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028.
Pengukuhan tersebut dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).
Presiden Jokowi mengukuhkan Komjen (Purn) Budi Waseso (Buwas) sebagai Ketua Kwarnas Pramuka hingga 2028.
Pengukuhan pengurus Kwarnas Pramuka dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam prosesi tersebut, Jokowi menanyakan kepada ketua dan pengurus yang dilantik mengenai AD/ART Gerakan Pramuka.
"Apakah Saudara-saudara memahami isi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Gerakan Pramuka dan apakah dengan sukarela saudara-saudara bersedia melaksanakannya? Bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka," tanya Jokowi.
"Bersedia," kata para pengurus yang dilantik.
Setelah itu, Jokowi membimbing Buwas dan para pengurus untuk mengucapkan janji Pramuka. Mereka bertekad akan ikut membangun masyarakat dan menaati dharma Pramuka.
"Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menaati dharma Pramuka," ucap pengurus Gerakan Pramuka.
Baca juga: Mas Menteri Disemprot DPR soal Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib: Jangan Pancing Kekisruhan!
Adapun susunan pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Periode 2023-2028 diantaranya yakni:
Ketua Kwarnas: Komisaris Jenderal (Purn) Drs. H. Budi Waseso
Sekretaris Jenderal Kwarnas:
Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP.
Wakil Ketua Kwarnas:
1. Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan dan Pengembangan, Prof. Dr. Sri Puryono Karto Soedarmo., M.P.
2. Bidang Pembinaan Anggota Muda, Dr. Sigit Muryono, M.Pd., Kons.
3. Bidang Pembinaan Anggota Dewasa, Dr. Rahmansyah, M.Si.
4. Bidang Aset dan Usaha, Yulius, S.T.
5. Bidang Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A.
6. Bidang Pengabdian Masyarakat, Lingkungan Hidup, Kehumasan dan Informatika, Mayor Jenderal TNI Mar (Purn) Yuniar Ludfi
7. Bidang Satuan Karya Pramuka, Satuan Komunitas Pramuka dan Gugus Darma Pramuka, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Drs. Wahyu Adi
8. Bidang Bela Negara, Mental dan Spiritual, Mayor Jenderal TNI (Purn) Totok Siswanto, S.IP., M.M.
Bendahara Umum Kwarnas:
Afan Anugroho, S.E.
Wakil Bendahara Umum Kwarnas:
Aspi Handi Yunirsal, S.Sos., S.H., M.H.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Rp 540 Ribu hingga Rp 2 Jutaan
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.