News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menyampaikan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso (Buwas) menduga Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud No.12 Tahun 2024.

Baca juga: Kwarnas Se-Indonesia Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12 yang Tak Wajibkan Ekskul Pramuka

Mereka menandatangi dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.

Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata Buwas.

Mantan Dirut Bulog itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.

Sehingga pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan Proxy war.

Proxywar, adalah suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

"Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Berikut pernyataan sikap 34 kwarda Pramuka dari seluruh provinsi Indonesia:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini