News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Berinisial SW Diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung. Foto Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung mulai menyoroti peran regulator.

Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.

"Saksi yang diperiksa SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024) malam.

Pemeriksaan SW itu dibarengi dengan pemeriksaan mantan Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca juga: Hendry Lie dan Kadis ESDM Babel Tersangka, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

Inspektur tambang tersebut rupanya juga menjadi Sekretaris Tim Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga menggali keterangan dari tiga Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM. Mereka berinisial DW, IWN, dan HR.

Berdasarkan Peraturan PANRB Nomor 30 Tahun 2022, Inspektur Tambang pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"DW, IWN, dan HR selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.

Tim penyidik juga memeriksa lima Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

Competent Person berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima CPI PT Timah yang diperiksa ialah AW, RV, MA, NG, dan NRN.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta, yakni STJ dan YS alias YG.

Baca juga: 5 Smelter Timah Sitaan Kejagung Dititip ke BUMN, Ada Milik Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini