TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen.
Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen, sesuai dengan Siaran Pers Kemenkeu Nomor SP-5-KLI/2024 yang rilis pada 1 Februari 2024.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 - Rp2.833.824
- IIB Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIC Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IID Rp1.748.096 - Rp3.208.800.
Baca juga: PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024, Cek Besarannya
Golongan III
- IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536.
Golongan IV
- IVA Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVB Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVC Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVD Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVE Rp1.748.096 - Rp4.957.008.
Tunjangan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)