News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji PNS

Rincian Gaji PNS, TNI dan Polisi Terbaru Setelah Naik 8 Persen, Cair Mulai 1 Maret 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS 2024 - Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi menaikkan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI sebesar 8 persen.

Adapun pembayaran gaji akan mulai dilakukan per 1 Maret 2024.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir laman resminya.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara untuk TNI pemerintah telah mengatur kenaikan gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Khusus Polri, kenaikan gaji tahun 2024 tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenaikan gaji kali ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.

Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024

Gaji PNS Golongan I

Baca juga: Presiden Jokowi naikkan gaji PNS jelang pencoblosan - Apakah akan memengaruhi para ASN memilih capres-cawapres tertentu?

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini