News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Sri Mulyani Beri Bocoran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2024, Cair H-10 Lebaran, Berikut Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serentak akan dibagi pada H-10 Lebaran.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk pembagian THR, kabarnya akan dibagikan serentak pada H-10 Lebaran.

Kebijakan ini disiapkan mengingat bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera tiba.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Setkab

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Cair ?

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani tidak mengungkapkan apakah pemberian THR pada tahun ini akan penuh atau tidak.

Namun, sudah empat tahun terakhir tepatnya sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen pada 2019.

Sementara pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.

Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS

Baca juga: PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini