News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Kaget Dengar Kabar Pemangkasan Jumlah Bandara Internasional

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza, mengaku kaget atas pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza, mengaku kaget atas pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17.

Kebijakan itu ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Kepmen Nomor 31/2004 tanggal 2 April 2024.

Namun, kabar itu baru muncul di media massa sekitar tiga minggu kemudian, tepatnya tanggal 26 April 2024.

"Saya kaget membaca berita itu. Terutama terkait dampaknya terhadap pariwisata nasional dan perekonomian nasional kita," ujar Yusron kepada Tribunnews.com, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah

Seperti lazim diketahui, selama belasan atau puluhan tahun, pemerintah telah menempuh kebijakan menjadikan pariwisata sebagai salah satu lokomotif untuk menarik gerbong perekonomian nasional.

Antara lain, melalui kebijakan ‘Sepuluh Bali Baru’ dan melalui pembangunan bandara-bandara internasional itu.

Karena itu, Kepmen di atas jelas bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, Kepmen yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

"Saya akan bertanya secara baik-baik kepada pemerintah tentang logika atau latar belakang Kepmen itu," ujar Yusron, yang merupakan mantan Dubes RI untuk Jepang dan juga mantan anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel) ini.

Menurut Yusron, dia dan para kolega yang sedang bergiat menarik wisatawan Asia Timur, terutama Jepang dan Korea Selatan, bingung atas pemangkasan jumlah bandara internasional tadi.

"Hal itu akan mengurangi daya tarik wisatawan untuk berkunjung," kata Yusron.

Hal di atas, menurut Yusron, akan merugikan perusahaan-perusahaan penerbangan nasional.

"Kalau pemangkasan di atas karena alasan bahwa bandara-bandara internasional itu lebih menguntungkan perusahaan penerbangan asing, masalahnya adalah bagaimana meningkatkan daya saing kita dan bukan menutup bandara-bandara itu," ujar Yusron.

"Sekitar tiga bulan yang lalu, saya mengajak kawan-kawan dari Dinas Pariwisata Korea Selatan ke Belitung. Kami sedang merancang sister city antara Jeju Island dengan Tanjung Pandan dan membangun Little Korea di Belitung," katanya.

"Kami juga, sedang membicarakan agar syuting drama-drama Korea d lakukan di Belitung. Bahkan, juga membangun klinik kecantikan Korea di sana. Selain itu, juga rencana sister city dengan Ehime, Jepang Selatan," lanjut Yusron.

Baca juga: Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga?

"Tujuan langkah-langkah di atas adalah untuk mempromosikan agar wisatawan Asia Timur lebih tertarik datang ke Indonesia, khususnya ke Belitung, yang merupakan kampung halaman saya. Dengan begitu, berarti juga mendukung program pemerintah," ujar Yusron lagi.

Menurut Adita Irawati, Jubir Kemenhub, pemerintah masih membuka peluang bagi bandara-bandara internasional yang dipangkas itu untuk melakukan aktivitas seperti sebelumnya secara temporer.

Antara lain, untuk mendukung perekonomian nasional, seperti pariwisata dan perdagangan.

Yusron berharap peluang itu betul-betul akan diberikan pemerintah secara tepat.
Dengan begitu, tetap menarik bagi para investor, termasuk dari luar, untuk berinvestasi di bidang pariwisata.

Hal ini tentu sekaligus akan mencegah kredit macet dan kerugian para investor yang telah membangun fasilitas-fasilitas pariwisata, seperti hotel.

Demikian pula akan mendukung Program Ekonomi Pasca Timah di Babel serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat penambangan.

17 Bandara Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.

Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Adita mengatakan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kegiatan yang dimaksud dalam PM 40 Tahun 2023 tersebut meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan Debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," ungkap Adita.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  • Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  • Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  • Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  • Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini