News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

Misteri Sosok Polwan yang Jadikan Brigadir Ridhal Ali Tomi Ajudan, Ini Aturan Polisi Jadi Ajudan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad anggota Satlantas Polresta Mamado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) ditemukaan tewas di rumah pegusaha di Mampang, Jakarta Selatan sudah dimakamkan di Minahasa, namun ada enam tanda tanya besar sekaligus misteri atas beberapa kejanggalan masih menyelimuti kepergian korban. 

Dia menyebut mengenal korban saat dirinya berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut)  untuk urusan pekerjaan.

"(Kenal) pada saat saya datang ke Manado. Ya urusan pekerjaan ya. Saya lupa tahunnya. Intinya itu aja," kata Indra kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Namun, dia membantah jika menjadikan korban sebagai pengawalnya. Dia tak memberikan penugasan apapun kepada korban.

Ini Syarat Polisi Jadi Ajudan

Seorang polisi jadi ajudan ternyata bukan perkara mudah sebab ada aturannya tersendiri.

Hal itu diatur  dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.

Pada Pasal 8 Ayat 1 Perkap disebutkan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dari pejabat tertentu.

Berikut pejabat  negara yang boleh menggunakan anggota Polri sebagai ajudan :

1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota

2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia

3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

5. Kepala badan/lembaga/komisi

6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini