Dia menyebut mengenal korban saat dirinya berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut) untuk urusan pekerjaan.
"(Kenal) pada saat saya datang ke Manado. Ya urusan pekerjaan ya. Saya lupa tahunnya. Intinya itu aja," kata Indra kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Namun, dia membantah jika menjadikan korban sebagai pengawalnya. Dia tak memberikan penugasan apapun kepada korban.
Ini Syarat Polisi Jadi Ajudan
Seorang polisi jadi ajudan ternyata bukan perkara mudah sebab ada aturannya tersendiri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Pada Pasal 8 Ayat 1 Perkap disebutkan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dari pejabat tertentu.
Berikut pejabat negara yang boleh menggunakan anggota Polri sebagai ajudan :
1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota
2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5. Kepala badan/lembaga/komisi
6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia