Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Pengajuan praperadilan Budi Said ini merupakan kedua kalinya, sebab sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerimanya.
Adapun praperadilan yang kedua ini diajukan Budi Said pada Rabu (24/4/2024) lalu.
"Tanggal Pendaftaran: Rabu, 24 April 2024. Nomor Perkara: 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Saat Hakim Curhat di Persidangan Korupsi Jalan Tol MBZ: Mobil Saya Susah Nyalip
Pihak termohon dalam praperadilan ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dipimpin Febrie Adriansyah.
Tak dijelaskan lebih rinci terkait substansi praperadilan yang diajukan.
Pada bagian klasifikasi perkara, hanya tertera soal keabsahan penetapan Budi Said sebagai tersangka.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Begitu teregister pada Rabu (24/4/2024) lalu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menunjuk Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti yang akan menangani praperadilan ini.
Namun nama-namanya belum dipublikasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Persidangan perdana praperadilan ini akan digelar pada Kamis (2/5/2024) mendatang.
"Kamis, 02 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai.SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 01."
Baca juga: Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti
Sebelumnnya, perkara Crazy Rich Surabaya ini diketahui sempat dimohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.