News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menang Kasasi, KPK Tunggu 'Niat Baik' Bupati Mimika Eltinus Omaleng Serahkan Diri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu iktikad baik dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Hal itu sejurus dengan kasasi yang dimenangkan oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu berharap Eltinus Omaleng menyerahkan diri ke KPK supaya bisa putusan eksekusi kasasi bisa dilaksanakan.

"Kalau dia punya itikad baik, dia datang. Kalau dia tidak punya etikat baik, kita panggil," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip Rabu (1/5/2024).

Apabila Eltinus tidak mengindahkan panggilan KPK, kata Tanak, pihaknya kemungkinan akan melakukan jemput paksa.

"Kalau kita sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Kita panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja," katanya.

Eltinus Omaleng adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah yang sempat divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA).

MA pun telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).

Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.

Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini