Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Hakim A Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A.
MKH menyatakan A selaku hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Siti Nurdjanah, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).
Hakim A dinyatakan terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Hakim A merupakan satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dipenjara seusai Bongkar Perselingkuhan
Hakim A dilaporkan sang istri, berinisial LA, karena telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan.
Dalam persidangan, Tim Pendamping IKAHI mengungkapkan, hakim terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim, pada 5 Oktober 2022.
Namun, surat pengunduran diri itu belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Baca juga: Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat, Selingkuh dan Berbuat Asusila di Sekolah
Selain itu, hakim A telah dipanggil dua kali secara sah dan patut ke sidang MKH, yakni pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tapi tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Tidak hadirnya terlapor tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah.
Maka, kata Nurdjanah, MKH kemudian menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.
"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Nurdjanah.
Dalam putusan tersebut, lanjutnya, terdapat dua hal yang memberatkan sanksi untuk terlapor, yaitu perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan dan terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.
Sementara, MKH menyatakan tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang dapat meringankan sanksi.
Sebagai informasi, sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.
Sedangkan, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.