TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IPW Sugeng Teguh santoso menyoroti kasus penangkapan dan penahanan tersangka Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.
Sugeng meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat pada Polresta Denpasar terkait kasus tersebut.
Menurutnya, langkah tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak.
"Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Senin (15/4/2024).
Diketahui, Anandira Puspita telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayna.
Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Seperti yang dilansir oleh www.tribunnews.com pada tayangan Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 11.51 WIB, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut peradilan militer.
"Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya.
"Karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana," kata Sugeng.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.
"Pasalnya, berdasarkan hukum tuduhan Anandira Puspita terbukti dan diproses oleh peradilan militer dan juga karena tersangka masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun dan terpaksa harus disusui di tahanan karena membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI," kata Sugeng,
Saat ini, Polresta Denpasar menitipkan Anandira ditahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Propinsi Bali. Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.
"Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui itu bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum karena pada sisi lain juga penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminnya dengan salah satu diantaranya adalah diduga anak pejabat polisi," kata Sugeng.