News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Lettu Malik Hanro Agam, Status Tersangka & Proses Hukum Berlanjut

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dapat penangguhan penahanan, Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam, kembali bertemu putrinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi memberikan penangguhan penahanan tersangka Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

Anandira ditangkap dan dijadikan tersangka kasus UU ITE setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Malik Hanro Agam melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Pemilik akun "Ayo Berani Laporkan" yang berinsial HSA kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar.

HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, meskipun Anindira Puspita tidak ditahan, status tersangka dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kompol Laorens menjelaskan, AP dijerat menjadi tersangka karena membuat viral kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik. 

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens. 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

Baca juga: IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya. 

"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.

Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP, Senin (15/4/2024). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.

"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Atas Dasar Kemanusiaan, Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan, Proses Hukum UU ITE Tetap Lanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini