TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan SH memberikan peringatan keras kepada jajarannya usai kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Irjen Pol Yudhiawan memberikan peringatan buntut Brigadir RAT yang bertugas menjadi pengawal seorang pengusaha tambang di Jakarta.
Selain itu juga peringatan keras itu diberikan usai Brigadir RAT membawa senjata api (senpi) di saat dirinya mengambil cuti.
Kombes Michael Irwan Tamsil, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara mengatakan Kapolda Sulut telah mengumpulkan seluruh jajarannya dan mengevaluasi dan memberikan peringatan terkait hal tersebut.
"Kembali berkaitan dengan masalah perizinan ataupun penugasan maupun penggunaan senjata api, jadi Kapolda (Sulut) telah memberikan peringatan keras kepada para Kapolres agar melakukan pengecekan kembali terhadap personil."
"Maupun penggunaan prosedur menggunakan senjata api," kata Kombes Michael Irwan Tamsil, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Pihaknya juga membenarkan akan ada pengetatan kembali secara psikologis maupun secara praktikal untuk penggunaan senjata api bagi para anggota di Polda Sulut.
Polda Sulut Sebut Sebut Brigadir RAT Lalai
Polda Sulut menyebut Brigadir RAT lalai lantaran membawa senpi saat sedang cuti.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan pada saat cuti Brigadir RAT semestinya tidak membawa senjata api.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya Minggu (28/4/2024).
Baca juga: 4 Kejanggalan Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Heran Atasan Tak Tahu Korban 2 Tahun Jadi Ajudan
Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja, mengutip TribunManado.co.id.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena tidak sempat dititipkan," jelasnya
Kompolnas: Atasan Brigadir RAT Harus Diperiksa
Atasan RAT disebut harus diperiksa terkait penugasan anggota Satlantas Polresta Manado tersebut di Jakarta.
Hal itu dikatakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang membaca adanya kejanggalan pada penugasan Brigadir RAT sebagai pengawal seorang pengusaha.
Disebutkan terdapat simpang siur informasi, perihal penugasan Brigadir RAT di Jakarta.
Sang istri menyebut Brigadir RAT ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan bahwa Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil menyatakan Brigadir RAT menjadi ajudan seorang pengusaha sejak 2021, tanpa memiliki izin tugas di Jakarta.
"Jadi, tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya.
Adanya hal tersebut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mempertanyakan kenapa seorang anggota Satlantas Polresta Manado bisa mendapat pekerjaan sampingan di Jakarta tanpa izin atasannya.
Sebab, menurut dia, seorang polisi jika sudah di luar jam dinasnya diperbolehkan memiliki usaha atau menambah penghasilan dengan syarat tidak boleh ada konflik kepentingan.
Pun dirinya merasa heran karena pimpinan bahkan tidak mengetahui Brigadir RAT bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
“Pimpinan harus tahu. Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu,” kata Poengky, Rabu (1/5/2024), mengutip Kompas.com.
“Jika almarhum tugas di Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin atasan di Manado, hal tersebut juga aneh karena praktiknya sudah 2 tahun, kok atasan tidak tahu apa-apa? Padahal atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” tanya dia.
Kasus Ditutup, Polisi Sebut Brigadir RAT Akhiri Hidup
Diketahui, kasus Brigadir RAT yang ditemukan tewas pada Kamis (25/4/2024) lalu, kini penyelidikannya resmi ditutup oleh pihak kepolisian.
Polisi juga menemukan senjata api jenis HS berkaliber 9 milimeter yang disebut milik Brigadir RAT di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro memastikan Brigadir RAT tewas karena mengakhiri hidup.
Dugaan bunuh diri tersebut, kata Bintoro, didukung dengan keterangan saksi hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri," ucap Bintoro di Jakarta pada Senin (29/4/2025).
Menurut Bintoro, senjata api yang digunakan korban Brigadir RAT untuk menembakkan kepalanya merupakan senjata jenis HS yang memiliki peluru caliber 9 milimeter, mengutip Kompas TV.
"Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala demikian," ucap Bintoro.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridhal Ali Lalai: Harusnya Senpi Dititip ke Logistik
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunManado.co.id/Rhendi Umar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)