TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus tewasnya seorang polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, di rumah seorang pengusaha di Jakarta.
Kapolri menyampaikan kemungkinan pihaknya untuk membuka kembali kasus kematian Brigadir RAT tersebut meski sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Listyo mengatakan penyidik kepolisian harus sudah bisa menjawab apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau tidak. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat.
"Tentunya dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan apakah perlu atau tidak dibuka kembali. Namun, yang utama adalah peristiwa yang terjadi, motifnya yang sedang didalami," ucap Jenderal Listyo Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Motif Brigadir RAT Akhiri Hidup, Kapolri Sebut Masih Didalami, Psikolog Forensik Beberkan 4 Faktor
Kapolres dan Kasatlantas Manado Diperiksa
Kapolda Polda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan telah memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado diperiksa buntut kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT di Jakarta.
Polda Sulawesi Utara menyatakan Brigadir RATY menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 atau tiga tahun lalu berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.
Menurut Thamsil, Brigadir RAT selama itu tidak memiliki izin tugas di Jakarta.
"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya.
Terancam Dicopot
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati disebut terancam dicopot dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti pencopotan dari jabatan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2024).