Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam mengatakan majikan Brigadir RAT, Indra Pratama terancam 6 tahun penjara buntut kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan anggota DPR.
Diketahui, pelat nomor DPR yang dimaksudkan merupakan pelat nomor yang dipakai mobil Alphard pribadinya yang menjadi lokasi Brigadir RAT tewas bunuh diri.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Nazarudin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan Nazurdin, nantinya Indra Pratama akan dipanggil untuk diklarifikasi pada 15 Mei 2024 mendatang. Adapun penindakan tersebut juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ia mengatakan MKD bakal menindak tegas pihak yang memalsukan pelat DPR.
Baca juga: MKD Sebut Pelat DPR Mobil Alphard di Kasus Brigadir RAT Palsu, Kendaraan Punya Indra Pratama
Apalagi, saat ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memakai pelat tersebut.
"Jadi pemalsuan TNKB plat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami, dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus," katanya.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut karena ini merugikan bagi kami selaku anggota DPR, dan masyarakat menuntut kami untuk menertibkan ini semua," sambungnya.
Baca juga: Polda Sulut Belum Respons Permintaan Klarifikasi Kompolnas Soal Polwan yang Dikawal Brigadir RAT
Lebih lanjut, Nazarudin mengatakan pihaknya juga alan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan pihak yang memalsukan pelat DPR.
"Kita tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan plat DPR," pungkasnya.