News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak sekolah - Berikut aturan usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Diketahui, pendaftaran PPDB 2024 akan segera dibuka pada bulan Mei-Juni 2024.

Namun sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui aturan usia untuk masuk sekolah.

Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, telah diatur batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar PPDB.

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

1. Calon Peserta Didik Baru TK

- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

2. Calon peserta didik baru SD, harus memenuhi persyaratan:

- Usia 7 (tujuh) tahun; atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Baca juga: Aturan Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024

- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Jalur Pendaftaran PPDB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini