TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam NegeriĀ menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU RI yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Tito mengatakan DP4 merupakan dasar pemilih dari Pilkada 2024 yang sudah terekam dari Dukcapil.
"Setiap hari sangat dinamis, diinput oleh semua kabupaten/kota tiap hari," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Tito mengatakan, kriteria DP4.
Yang pertama yakni WNI yang memiliki hak pilih minimal berusia 17 tahun sampai 27 November 2024. Kriteria kedua yakni bukan anggota aktif TNI-Polri.
Baca juga: Tito Karnavian Curhat Anggaran Pikada Serentak Baru Cair 40 Persen, Padahal Tinggal 7 Bulan
Lebih lanjut, data DP4 Pilkada agak berbeda dengan DP4 Pemilu 2024.
"Kalau (DP4 Pemilu) 14 Februari yang potensial memilih usia 17 tahun sampai 14 Februari. Yang ini sudah kita input sampai dengan tanggal 27 November 2024 nanti yang berusia 17 tahun siapa saja by nama by adress dan dibagi setiap provinsi kabupaten kota sampai kecamatan," katanya.
"Makanya tadi, kalau dulu penyerahannya pakai buku tebal, kalau sekarang simbolis saja karena nanti yang akan kita berikan adalah soft copynya," kata Tito.
Adapun DP4 Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU yakni sebesar 207.107.767 dengan rincian 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan. Kendati demikian, Tito mengatakan DP4 ini bukan data pasti pada saat pencoblosan Pilkada 2024 nanti.
Sejumlah kemungkinan, dikatakan Tito, bisa terjadi dan berubah, diantaranya pemilih meninggal dunia, pindah alamat, pemilih yang menjadi Anggota TNI-Polri karena itulah, Tito meminta KPU untuk bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk memvalidasi data-data tersebut.
"Karena data potensial ini akan divalidasi oleh teman-teman di daerah apakah orang itu benar ada kemudian sudah pindahkah, sudah berganti profesi jadi TNI-Polri tidak. Itulah nanti proses verifikasi dan validasi oleh KPU dan jajarannya di seluruh wilayah Indonesia," kata Tito.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi DP4 melalui pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan untuk menetapkan Daftar Pemilih) Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Namun, ada batasan-batasan yaitu pemilih ini adalah warga setempat wilayah provinsi untuk keperluan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur dan warga kabupaten-kota, kata dia.
"Oleh karena itu, kami berharap KPU provinsi dan jajaran kabupaten/kota untuk memastikan bahwa warga negara kita yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada Pemilihan gubernur maupun walikota yang memenuhi syarat dapat masuk dalam DPT," pungkasnya. (Tribun Network/den/wly)