Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung.
Mereka adalah:
- Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung
- Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024)
- Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)
- Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)
- Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara
"Tersangkanya (lima orang) dari eksekutif maupun legislatif, saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
"Saya kira tidak lama lagi (pemanggilan tersangka). Karena ini pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi para pemberi maupun penerima suap," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Ali menegaskan, KPK selalu menahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Saat ini, kata dia, komisi antikorupsi sedang merampungkan proses penyidikan.
"Nanti ketika sudah cukup kami panggil mereka. Sekali lagi saya kira teman-teman sudah tahu, tidak ada tersangka di KPK yang tidak ditahan," kata Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa Ema Sumarna pada Kamis, 14 Maret 2024.
Ali mengatakan, tim penyidik mencecar Ema Sumarna soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung, termasuk program Bandung Smart City.
"Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sebelumnya, kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana.
"Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami," kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).
Dikatakan Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.