News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Pada Jumat (5/1/1024), calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dari Partai Gerindra ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru ini berperan sebagai pemberi suap.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba [Gubernur Maluku Utara], diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Kendati begitu, Ali tidak mengungkap identitas dua tersangka baru. Pasalnya pengumuman tersangka baru akan dilakukan pada saat proses penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka baru dimaksud yakni Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.

Baca juga: Sambil Tutupi Wajah, Belasan Taruna STIP Jakarta Dibawa Polisi dari Kampus Buntut Junior Tewas

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara tersebut sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa, 20 April 2024 lalu.

Saat itu, penyidik mencecar Muhaimin Syarif soal aliran uang yang berasal dari kontraktor kepada Abdul Gani.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Kronologi

Kasus Abdul Gani berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Baca juga: Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini