News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar SD PPDB Surabaya 2024, Mulai Usia hingga Domisili

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat umum pendaftaran SD pada PPDB Surabaya 2024. Ada ketentuan usia hingga domisili calon peserta didik baru.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan untuk mendaftar SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024.

Pendaftaran SD pada PPDB Surabaya 2024 dibuka dalam lima jalur masuk.

Adapun jalur SD pada PPDB Surabaya 2024 yakni jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, jalur Afirmasi, dan Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin.

Tak hanya itu calon peserta didik juga dapat mendaftar SD pada PPDB Surabaya 2024 melalui jalur Zonasi Kelurahan, Zonasi Kecamatan, dan Zonasi Kota.

Untuk dapat melakukan pendaftaran, calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya, simak persyaratan umum untuk mendaftar SD pada PPDB Surabaya 2024 berikut ini:

Syarat Umum Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:

  • membaca;
  • menulis; dan
  • berhitung.

Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2024 untuk Jenjang SD, Dibuka dalam 5 Jalur Masuk

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 poin a dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran; atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

6. Ketentuan SKDK:

  • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya yakni bencana ala; dan/atau bencana sosial.
  • Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
    • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
    • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
    • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
  • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

8. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jadwal PPDB SD Surabaya 2024

1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Uji Coba Pendaftaran: 16 - 17 Mei 2024
  • Pendaftaran: 20 - 22 Mei 2024
  • Verifikasi: 27 - 28 Mei 2024
  • Pengumuman: 29 Mei 2024
  • Daftar Ulang: 30 - 31 Mei 2024

2. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Uji Coba Pendaftaran: 16 - 17 Mei 2024
  • Pendaftaran: 20 - 22 Mei 2024
  • Verifikasi: 27 - 28 Mei 2024
  • Pengumuman: 29 Mei 2024
  • Daftar Ulang: 30 - 31 Mei 2024

3. Jalur Zonasi Kelurahan

  • Uji Coba Pendaftaran: 16 - 17 Mei 2024
  • Pendaftaran: 3 - 5 Juni 2024
  • Verifikasi: 3 - 5 Juni 2024
  • Pengumuman: 6 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 6 - 7 Juni 2024

4. Jalur Zonasi Kecamatan

  • Uji Coba Pendaftaran: 16 - 17 Mei 2024
  • Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 12 Juni 2024

5. Jalur Zonasi Kota

  • Uji Coba Pendaftaran: 16 - 17 Mei 2024
  • Pendaftaran: 13 - 14 Juni 2024
  • Pengumuman: 15 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 15 Juni 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini