TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan ini sidang kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemarin, Senin (6/5/2024), sidang menghadirkan sejumlah terdakwa dan eks bawahan SYL saat menjadi menteri.
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan terungkap aliran dana diduga hasil korupsi SYL mengalir ke mana-mana.
1. Untuk Beli Kado Emas Pernikahan
Di persidangan terungkap SYL menarik uang dari vendor untuk memberikan kado pernikahan.
Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.
Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.
"Biasanya melaporkan ada undangan. Ngirim WA (Whatsapp) ke saya undangannya," ujar saksi Kiky.
"Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk menyiapkan karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros," jawab Kiky.
Baca Berita Selengkapnya: Terima Uang dari Vendor, Eks Mentan SYL Beli Hadiah Cincin dan Bros Emas Sampai Rp 15 Juta di Blok M