TRIBUNNEWS.COM - Satu per satu dugaan penyalahgunaan dana oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan) terbongkar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana SYL dalam perkara ini digelar pada 28 Februari 2024.
Dari rentetan sidang yang digelar hingga Rabu (8/5/2024) ini terungkap fakta-fakta yang mengejutkan.
SYL disebut-sebut menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, keluarga, keagamaaan, dan lainnya.
Adapun dalam perkara ini, SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan.
SYL didakwa Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya, berikut ini daftar 'belanja' SYL dari uang dugaan korupsi yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Dokter Kecantikan Anak
Dalam persidangan, mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto mengungkapkan bahwa uang dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai dokter kecantikan anak SYL.
Uang tersebut bersumber dari para pejabat eselon I Kementan.
"Biasa, saya kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ungkap Panji, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya
"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.
"Perempuan," ucap Panji.
2. Onderdil Kendaraan Anak
Di sisi lain, Panji juga mengungkapkan bahwa uang haram SYL juga digunakan untuk membelikan onderdil kendaraan anaknya.
"Anak yang laki-laki?" lanjut jaksa.
"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," jawab Panji.
3. Ultah dan Sunatan Cucu
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.
Isnar menuturkan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.
Hal itu disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.
"Total segini tolong dibayar," kata Isnar menirukan percakapannya dengan perantara anak SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (24/4/2024).
Namun demikain, Isnar mengaku kerap menunda pembayaran uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL.
Akibatnya, ia kerap mendapat teguran jika nota itu tidak dibayar dalam kurun waktu seminggu.
Isnar pun mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
SYL juga menggunakan uang kementan untuk sunatan sang cucu,
Halitu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, pada sidang Selasa (30/4/2024).
"Sunatan siapa?" tanya hakim.
"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," ujar Hafidh.
4. Jajan Istri
Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga mengungkap fakta lain di balik aliran dana Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.
Yunus mengatakan, uang Kementan dipakai SYL dan istrinya untuk pembelian kacamata.
Namun, Yunus tidak mengetahui secara pasti jenis kacamata yang dibeli SYL apakah untuk keperluan membaca atau fesyen.
Ia hanya mengatakan, uang untuk membeli kacamata diminta oleh Panji Harjanto selaku ajudan SYL.
"Untuk siapa? (kacamatanya)," tanya Rianto, Senin (22/4/2024).
"Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah," kata Yunus.
Yunus menegaskan, sebenarnya Kementan tidak menyiapkan dana untuk pembelian kacamata bagi SYL dan istrinya.
Uang tersebut kemudian disiapkan oleh Biro Umum, meski Yunus tidak mengungkap berapa anggaran yang dipakai untuk membeli kacamata untuk SYL dan istrinya.
5. Makan Rp 3 Juta Sehari
Yunus juga mengungkapkan, Kementan menyiapkan Rp 3 juta untuk keperluan makan dan kebutuhan di rumah dinas.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pejabat di Kementan.
"Biasa setiap hari itu ada Rp 3.000.000 kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap yunus.
"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.
"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," jawab Yunus.
"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" timpal Rianto.
"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus
"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu Pak," ujar Yunus.
6. Tagihan Kartu Kredit
Isnar Widodo, juga mengungkapkan Kementan pernah diminta mengeluarkan uang senilai Rp 215 juta untuk membayar tagihan kartu kredit SYL.
Namun, lantaran tidak memenuhi permintaan tersebut, Isnar dicopot dari jabatannya
"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman, (yang bernama) Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'.
Benar ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu, (24/4/2024).
"Benar," jawab Isnar.
Isnar mengatakan, tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
7. Umrah
SYL juga memakai uang hasil dugaan pemerasannya untuk menunaikan umrah dengan biaya Rp1,87 miliar.
Uang itu didapat dari iuran para pejabat di kementan.
Jumlah uang yang diminta disediakan mencapai Rp 1 miliar.
Permintaan uang tersebut diungkapkan Puguh Hari Prabowo selaku Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"1 miliar umrah ini, eee, sama Pak, awalnya itu terjadi di bulan Desember 2023, itu kami dikumpulkan, KTU [Kepala Tata Usaha] dikumpulkan dan saya dipanggil oleh Pak Hermanto (Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan) juga," kata Puguh.
8. Setoran ke Nasdem
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementan ke Partai NasDem.
Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif (bacaleg).
"Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg," kata Meyer, Selasa (6/5/2024).
9. Charter Pesawat
SYL juga diketahui sempat membayar charter pesawat senilai Rp 1,5 miliar.
Fakta itu dibeberkan Kasubbag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan invoice yang diterima Lukman, pesawat itu kemudian ditumpangi SYL dan beberapa pejabat Eselon I Kementan, di antaranya Dirjen Tanaman Pangan.
"Sewa pesawat Pak menteri dan Eselon I sebesar Rp 1,5 miliar. Kalau saya di manifest, Eselon I, Ditjen Tanaman Pangan. Saya lupa pak," ujar Lukman.
10. Uang Kurban
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16,6 miliar untuk acara keagamaan,termasuk uang kurban.
Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Unyuk keperluan kurban, SYL meminta Rp 360 juta untuk membeli 12 sapi.
Hal tersebut diungkap mantan anak buah SYL, Hermanto.
Namun, Hermanto tidak pernah membeli langsung sapi-sapi tersebut.
Hermanto hanya diminta untuk menyerahkan uang Rp 360 juta untuk membeli 12 sapi kurban.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto, Rabu (8/5/2024).
11. Sawer Biduan
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
menuturkan bahwa penggunaan anggaran Kementan juga dipakai untuk kepentingan hiburan bagi SYL.
Adapun hiburan yang dimaksud yaitu menyawer seorang penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.
Awalnya, jaksa mempertanyakan pengeluaran Kementan dengan nama 'entertainment'.
Lantas, Arief menjawab bahwa uang tersebut merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau 'biduan' dangdut yang diundang saat acara yang digelar SYL.
Arief menuturkan saweran tersebut mencapai Rp 50-100 juta.
"Makannya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50-Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain."
"Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa kepada Arief.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
Lantas, jaksa menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yaitu seorang penyanyi bernama Nayunda.
Arief pun menuturkan pembayaran dari Kementan memang untuk saweran bagi penyanyi bernama Nayunda tersebut.
Dia mengatakan Nayunda hanya sekali diundang sebagai penyanyi saat acara yang digelar SYL.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata (jebolan) Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda (terkait saweran)?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
12. Uang Kondangan
Dalam persidangan, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak menyeubt SYL memakai anggaran Kementan untuk kondangan.
Ketika SYL datang ke sebuah acara kondangan, kata dia, maka 'duit' kondangan itu diambil dari anggaran Kementan.
"Permintaan, jadi misalnya kebutuhan ini, Pak, kebutuhan ya misalnya kayak kondangan gitu, Pak," kata Musyafak dikutip dari detik.com.
Musyafak mengatakan, anggaran itu digunakan untuk keperluan pemberian kado saat SYL pergi kondangan.
Menurut dia, SYL kerap meminta disiapkan kado emas setiap kali menghadiri kondangan yang jumlahnya mencapai Rp 8 juta.
13. Pemeliharaan Apartemen
Selain itu, Musyafak bilang, dirinya pernah dimintai uang Rp 300 juta untuk biaya maintenance atau pemeliharaan apartemen milik SYL di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Uang tersebut dimintakan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Siapa yang tinggal di apartemen itu? Apakah Pak Menteri atau siapa?" tanya hakim.
"Kami enggak dikasih tahu," kata Musyafak lagi. Musyafak mengaku mengetahui apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.
14. Cicilan Alphard
Saat menjadi saksi, mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh menyebut Kementan juga membayar cicilan Rp 43 juta per bulan untuk mobil Alphard SYL.
Hafidh mengatakan Alphard itu ternyata digunakan oleh anak SYL, Kemal Redindo.
"Tapi ada permintaan dari Saudara Panji yang Saudara tahu itu ajudan pribadi Pak Menteri. Meminta pada Saudara mobil atau uang mobil?" tanya hakim.
"Uang mobil," jawab Hafidh.
15. Beli Lukisan
SYL menggunakan uang kementan juga untuk membeli lukisan budayawan bernama Sujiwo Tejo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Untuk membeli lukisan tersebut, Kiky mengatakan, SYL mendaptkan aliran dana sebesar Rp200 juta untuk membeli lukisan pada Agustus 2022.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" tanya Jaksa.
"Rp200 juta," ujar Kiky.
16. THR komisi IV DPR
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam persidangan juga menyebut bahwa ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan SYL kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI.
Uang yang dibagikan masing-masing mencapai Rp 100 juta.
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa, Kamis (2/5/2024).
17. Gaji Pembantu
SYL disebut menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
Fakta itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2023).
Saksi yang membeberkan hal ini ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa penuntut umum memastikan.
"Pak SYL," jawab Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" ujar jaksa.
"Di Makassar."
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/ Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Faryyanida Puwiliani)