Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan 20.272 butir ekstasi dari Belgia dan Belanda.
Awalnya, tim gabungan mencurigai adanya dua pengiriman barang yang diduga terkait barang narkotika dari jaringan Eropa menuju Indonesia.
"Kami terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan yang masuk termasuk dari Eropa ini. Ada Dua kasus yang kita temukan, yaitu pengiriman dari Belgia dan Belanda," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).
Adapun kasus tersebut diungkap pada Jumat (5/4/2024) lalu. Saat itu, PT Pos Indonesia menerima paket asal Belgia yang diketahui berisi 18.529 butir ekstasi.
Baca juga: Polisi 4 Negara Turun Tangan Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Terdeteksi Berada di Hutan Thailand
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia. Paket ekstasi itu kemudian dipalsukan sebagai suku cadang kendaraan menuju Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, diketahui paket berisi ekstasi dengan kandungan MDMA. Setelahnya kita melakukan control delivery untuk memetakan bahwa barang ini akan dikirim ke mana," ungkapnya.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja menuliskan alamat yang tidak sesuai hingga akhirnya nanti diterima oleh penerima asli.
"Dari rangkaian pengembangan kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, yaitu PEM, MS, BSA dan NAB. Kami masih mencari sosok RA yaang mengirim barang tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, Arie menyebut pengungkapan kedua dilakukan tim gabungan pada Senin (22/4/2024), saat mencurigai paket yang dibungkus kado dari negara tujuan Belanda.
Ia menambahkan paket yang berisikan 2.013 butir ekstasi itu kembali dikirim dengan modus yang sama yakni dengan mencantumkan alamat palsu dan menaruh nomor telepon pihak penerima saja.
"Paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," tuturnya.
Baca juga: Ini Penampakan Mobil Porsche Usai Seruduk Avanza, Tiang Listrik, Warung hingga Tembok Mapolres Medan
Lebih lanjut, dalam kasus itu Arie mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial IH dan IRA yang mempunyai peran sebagai menerima paket ekstasi.
Kendati demikian, ia mengaku tim gabungan masih mencari sosok pelaku utama yang mengirimkan paket ekstasi tersebut dari Belanda.
Atas perbuatannya, Arie mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.