Perkara korupsi di perusahaan pelat merah itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.