Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa para pendamping bantuan sosial tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama yang akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma mengatakan seluruh pendamping tersebut merupakan bagian dari Kemensos.
Berdasarkan regulasi terbaru, pihak Kemensos sudah tidak boleh ikut dalam pengusulan DTKS.
"Termasuk tadi kalau di sini ada pendengar pendamping-pendamping. Pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerja sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Tidak berhak. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami Kemensos," ujar Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Dirinya mengingatkan agar para pendamping tidak mencoba-coba untuk ikut campur dalam pengusulan DTKS.
Baca juga: Kemensos Uji Publik Tata Cara Validasi DTKS Lewat Musyawarah Desa
Sejauh ini, kata Risma, sudah banyak pendamping yang mendapatkan sanksi akibat melakukan kesalahan.
"Kita sudah sanksi tuh pendamping yang mereka tidak perform atau mereka ada masalah. Bahkan ada yang pernah juga masuk penjara mereka ya ada seperti itu," tuturnya.
Pengusulan nama untuk dimasukkan ke DTKS telah melalui aplikasi digital, Cek Bansos.
Melalui aplikasi ini, Risma mengungkapkan pemantauan perubahan data penerima bansos akan lebih mudah dilakukan.
Baca juga: Dorong Penyaluran Bantuan Sembako Tepat Sasaran, BRI Gunakan DTKS
"Supaya tidak ada lagi tuduhan, ini kok tiba-tiba ada data (penerima Bansos), kok tiba-tiba ada (data) begitu?" kata Risma.
Kemensos telah mengubah sistem pengusulan nama warga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS.
Pengusulan nama warga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS bakal melalui pembahasan pada musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Pengusulan ini tidak harus melalui persetujuan camat hingga maupun gubernur. Namun melalui pengesahan bupati atau wali kota.
Hasil musdes tersebut bakal dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos. Perangkat desa wajib mengunggah sejumlah dokumentasi hasil musdes.