Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Puguh mengatakan, uang Rp 360 juta yang diminta SYL berasal dari Uang Persediaan (UP).
"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.
"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Puguh.
"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Betul."
Menurut Puguh, UP mesti dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Karena itu, untuk menutupi pengeluaran uang tersebut, Puguh membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP).
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Baca juga: Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Dalam melancarkan aksinya, SYL diduga melibatkan sejumlah pejabat Kementan.
Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)