News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Metan SYL dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Oknum auditor BPK disebut meminta uang pelicin Rp 12 Miliar demi status Kementan era SYL WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Apa Itu WTP?

TRIBUNNEWS.COM - Oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Diketahui hal tersebut menggaung di sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional tersebut, sehingga dugaan suap itu dilakukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, mengungkap permintaan uang dari auditor BPK juga berubah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 12 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan.

Dalam BAP disebutkan percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.

"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain'?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.

"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.

"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," ungkap Hermanto, membenarkan BAP tersebut.

Baca juga: 4 Pengakuan Anak Buah atas Kelakuan SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi

Kementan Disebut Berikan Rp 5 Miliar ke BPK

Mengutip Kompas.com, Hermanto juga menerangkan kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa permintaan oknum auditor BPK itu tak dipenuhi langsung oleh Kementan.

Namun Hermanto menyebut bahwa Kementan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.

“Saksi dengarnya dari siapa?” tanya Jaksa.

“Pak Hatta,” ucapnya.

“Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?” cecar Jaksa.

Kepada Jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut.

Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan.

“Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 miliar?” tanya Jaksa. “Ditagih terus,” kata Hermanto.

Apa Itu WTP?

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.

Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan, mengutip inspektorat.kulonprogokab.go.id.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.

Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila:

  • Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;
  • Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
  • Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Hasanudin Aco) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini