Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit BPK atas laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Fakta persidangan itu muncul dalam perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 8 Mei.
"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp12 miliar menjadi fakta hukum.
"Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.
Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.
Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.
Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.
Baca juga: Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa Guyur Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP
Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.
"Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementan disebut-sebut mengguyur Rp5 miliar untuk auditor BPK demi mendapat predikat WTP.
Hal itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi eks Mentan SYL, Rabu, 8 Mei di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: SYL Habiskan Rp 600 Juta Dinas ke Brazil: Kalian Tahu nggak, yang Perintah Saya kan Negara, Presiden