Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang mendalami fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah uang supaya bisa memberikan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu sempat terkuak dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sedang didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Terkait apakah KPK akan membuka kasus baru karena penyidik sedang mendalami fakta persidangan itu, Tessa meminta untuk menunggu saja.
"Ditunggu saja," kata dia singkat.
Terkait hal tersebut, BPK sempat memeriksa SYL pada Jumat, 17 Mei 2024.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Kamis, 16 Mei 2024, BPK telah memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi dan M. Hatta," kata Ali.
Usai diperiksa BPK, SYL yang dijumpai awak media enggan berkomentar. Kata dia, bukan kewenangannya memberikan keterangan.
"Saya enggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya," kata SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024) siang.
Diberitakan sebelumnya, Kementan disebut-sebut mengguyur Rp 5 miliar untuk auditor BPK demi mendapat predikat WTP.