TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Sudah 7 tahun Yulius Hau berjualan jus buah di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Berjualan di kawasan destinasi wisata internasional itu, pembeli berasal dari beragam kalangan, mulai dari turin lokal hingga wisatawan mancanegara.
Turis Asia, Eropa, Australia, Amerika, semuanya ada.
Ada sekitar 40 pedagang di kawasan itu dan sebagian besar berjualan seafood atau makanan laut.
Yulius satu-satunya pedagang jus buah di kawasan Kampung Ujung itu.
Tak heran jika dagangan jus buahnya lumayan laris karena nyaris tak ada pesaing.
Apalagi ia tampak cukup ramah dalam melayani pelanggan.
Baca juga: Teknologi Air Purfier Coway Kantongi Sertifikat Halal dari BPJPH
"Saya jualan ini tidak asal jualan buah. Saya harus tahu ilmu tentang buah, nutrisi buah itu, dan customer itu punya kebutuhan apa," kata Yulius saat ditemui di depan kiosnya di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/5/2024).
Yulius mencontohkan jika ada customernya yang terlihat agak kurus, tapi memesan jeruk nipis dicampur campur jahe ditambah apel granny smith, ia tidak akan langsung melayani pesanan itu.
"Biasanya saya sarankan 'Mbak, ini untuk menurunkan berat badan'. Atau kalau ada yang memesan buah tertentu, biasanya saya tanya dulu 'kamu ada riwayat penyakit lambung nggak?" cerita pria yang akrab disapa Jefri itu.
Meski dagangannya cukup laris, namun tetap ada hal yang mengganjal bagi Jefri.
Beberapa kali ia menemukan pelanggan muslim yang menanyakan kehalalan dagangannya.
Padahal ia berjualan jus buah.
Baca juga: Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius
"Sering kali teman-teman muslim yang liburan ke Labuan bajo bertanya 'Ini halal nggak?'. Ada yang bertanya seperti itu. Tidak banyak, tapi ada beberapa. Mungkin sebenarnya juga banyak yang bertanya, tapi tidak mau mengungkapkan dengan kata-kata," tutur Jefri.
Bertolak dari kegalauan itu Jefri kemudian tak ragu ketika menerima tawaran dari dinas di Pemkab Manggarai Barat untuk mengikuti proses sertifikasi halal.
Jefri menjalani semua proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, termasuk pemeriksaan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Semua diperiksa, dari awal sampai akhir ada pengecekan. Termasuk belanja dan alur produksi," beber Jefri.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal itu kata Jefri tidak lama, hanya sekitar sebulan dari proses awal hingga ia secara resmi menerima sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
Penyerahan sertifikat halal kepada Jefri dan para pedagang di Kampung Ujung itu dilakukan secara resmi pada Rabu (8/5/2024) malam di sentra kuliner Labuan Bajo itu.
Baca juga: Cara Dapat Sertifikat Halal bagi UMKM, Wajib Dimiliki Mulai Oktober 2024
Kini setelah kios jus buahnya memiliki sertifikat halal Jefri berharap tidak ada lagi pelanggan yang ragu-ragu terkait masalah kehalalan.
"Dengan adanya label halal ini kita berterima kasih sehingga mulai sekarang bisa menerima customer dari semua kalangan," katanya.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan ada UMKM di Kampung Ujung yang telah difasilitasi untuk sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.
Di Kampung Ujung, tak hanya dijajakan kuliner halal tapi juga tersedia fasilitas ibadah bagi umat muslim yakni masjid sehingga Kampung Ujung ditetapkan sebagai zona muslim friendly.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah mengatakan adanya kawasan kuliner ramah muslim tidak hanya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, tapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat.
Dengan demikian pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim.
Hal ini kata Aminah, seiring dengan program akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang tengah dilangsungkan oleh BPJPH.
“Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,” kata Aminah.