TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Tiga tersangka itu, berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Peran tiga tersangka baru, yakni memprovokasi Tegar hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Putu diketahui dipukuli oleh Tegar di bagian ulu hati pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Penganiayaan ini dilakukan karena korban dianggap melakukan kesalahan karena memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/5/2024) malam.
Tersangka FA
Mulanya, FA alias A si senior tingkat 2 yang memanggil korban dan empat rekannya untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!", ucap Gidion menirukan FA.
Selain itu, FA juga berperan sebagai pengawas ketika penganiayaan terjadi di depan pintu toilet.
Baca juga: Langkah Kemenhub usai Kasus Tewasnya Taruna STIP: Direktur Dibebastugaskan hingga Ubah Kurikulum
Hal itu terbukti dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.
Tersangka KAK