News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024.

"Jadi (memang) luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga (pelaku) panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," jelas Gidion, Sabtu (4/5/2024).

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tegar sebagai tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya."

"Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Dewi Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini