TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya guyuran uang untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya sekali, ternyata "beli WTP" itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi.
Hal ini terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah SYL, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang bersaksi di persidangan.
Baca juga: 17 Daftar Belanja Syahrul Yasin Limpo dari Uang Kementan: Skincare Anak, Sawer Biduan hingga THR
BAP itu mengungkap percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.
"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain?'" tanya jaksa penunutut umum KPK dalam persidangan Rabu (8/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.
"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.
"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," kata Hermanto, membenarkan BAP tersebut.
Percakapan yang dibacakan di BAP itu terjadi ketika Hermanto dan Hatta bertemu membahas permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK. Permintaan auditor BPK bernama Victor itu mesti dipenuhi karena terdapat sejumlah temuan yang mengganjal Kementan memperoleh predikat WTP.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan. Rp12 miliar oleh Pak Victor (Auditor BPK tadi)," jawab Hermanto.
Namun Kementan tak menyanggupi Rp 12 miliar, tetapi hanya Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.
Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar," ujar Hermanto.
Dengan dibayarkannya Rp5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.
"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp12 miliar menjadi fakta hukum.
"Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.
Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.
Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.
Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.
Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.
"Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya evaluasi menyeluruh soal dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuka jasa jual-beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kementerian tertentu.
Baca juga: Isu Suap Rp 12 Miliar, KPK Diminta Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus di Kementan
Fakta adanya jual-beli WTP terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke obyek pemeriksaan. Dari mulai rekrutmen anggota hingga pengawasan internal harus dievaluasi.
"Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad.
Lebih lanjut, Kamrussamad menambahkan pihaknya juga meminta adanya komitmen yang sungguh-sungguh sari seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek Pemeriksaan oleh BPK RI," pungkasnya.(Tribun Network/aci/igm/ham/wly)