News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK - Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) jenjang SMA/SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) jenjang SMA/SMK.

Diketahui, pendaftaran PPDB Sumatera Utara jenjang SMA/SMK Tahap I akan dibuka pada 15 Mei 2024.

"Pendaftaran peserta didik baru Jenjang SMA/SMK Tahap I akan dibuka pada tanggal 15 s.d 20 Mei 2024," tulis keterangan dalam portal PPDB Sumut 2024.

Namun siswa dapat melakukan simulasi pendaftaran terlebih dahulu sebelum pendaftaran dibuka sesuai jadwal.

“Untuk Simulasi Pendaftaran Sudah Bisa Dilakukan, Batas Waktu Simulasi Pendaftaran Sampai dengan Tanggal 14 Mei 2024," tambah tulisan tersebut.

Sebagai informasi, Tahap I PPDB Sumut jenjang SMA 2024 ini diperuntukkan untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

Sementara untuk jenjang SMK pada Tahap 1 dibuka untuk jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA

Mengutip dari Juknis PPDB Sumut 2024, berikut jadwal pendaftaran:

Tahap I

  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 15 - 20 Mei 2024
  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 21 - 26 Mei 2024
  • Validasi PPDB Tahap I: 15 - 28 Mei 2024

Baca juga: Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dan Jenis Dokumen yang Diunggah

  • Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap I: 29 - 31 Mei 2024
  • Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1 - 3 Juni 2024

Tahap 2:

  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (prestasi): 3 - 8 Juni 2024
  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (prestasi): 9 - 14 Juni 2024
  • Validasi PPDB Tahap II: 3 - 16 Juni 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap II: 17 - 19 Juni 2024
  • Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II: 20 - 26 Juni 2024

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMK

Tahap 1

  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 15 - 20 Mei 2024
  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 21 - 26 Mei 2024
  • Validasi PPDB Tahap I: 15 - 28 Mei 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap I: 29 - 31 Mei 2024
  • Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1 - 3 Juni 2024

Tahap 2

  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (prestasi): 3 - 8 Juni 2024
  • Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (prestasi): 9 - 14 Juni 2024
  • Validasi PPDB Tahap II: 3 - 16 Juni 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap II: 17 - 19 Juni 2024
  • Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II: 20 - 26 Juni 2024

Persyaratan Pendaftaran PPDB Sumut Jenjang SMA/SMK 2024

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili

5. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding
School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus;

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman

- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar

Selengkapnya dapat diklik di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini