News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK), di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Ketiganya merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, dengan kerugian negara Rp30,2 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI.

Ketiganya yakni Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

"Atas masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN IX, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan mantan Dirut PTPPN XI dan dua anak buahnya itu masing-masing selama 20 hari pertama. MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024–1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024–27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Konstruksi Perkara: Rugikan Negara Rp30,2 Miliar

Perkara ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.
 
Atas penawaran tersebut, MC selaku Dirut PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf Surat Keputusan (SK) Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM [Kejayan Mas]," kata Alex. 

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
 
MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi.

Baca juga: Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung

Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ujar Alex.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil PTPN XI

Salah satu pabrik gula milik PTPN Xi di Jawa Timur (ptpnxi.cpo.id)

PTPN XI adalah salahs bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jenis perseroan terbatas yang bergerak bidang agribisnis perkebunan dengan core business gula. Perusahaan ini memproduksi yakni gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18 persen dari produksi gula nasional.

Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik. Perusahaan juga menyediakan jasa pelayanan medis dari Rumah Sakit Umum yang dimilikinya

PTPN XI berkantor di Jalan Merak nomor 1 Surabaya Jawa TImur.

Baca juga: Takut Dimutasi, Pejabat Kementan Pakai Uang Pribadi Rp 200 Juta Renovasi Kamar Anak Menteri SYL

Mengutip laman resmi PTPN XI, BUMN satu ini mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Ethanol Distillery).

Kegiatan utama usaha BUMD satu ini adalah produksi gula. Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik. Perusahaan ini juga menyediakan jasa pelayanan medis dari rumah sakit umum yang dimilikinya.

Wilayah kerja PTPN XI untuk pabrik gula, pabrik alkohol dan spiritus, pabrik karung hingga lahan tebu mereka berada di ada di sebagiain besar kabupaten di Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini