Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Apabila KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, maka lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka.
Kendati begitu, Alex belum mau mengungkap identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M
Dia juga masih belum mau membeberkan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Alex hanya menyebut perkara ini berawal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian dilaporkan ke KPK.
Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap Alex.