TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai murka saat mencecar saksi di persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024).
Pasalnya, saksi yang dicecar, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dianggap menyembunyikan borok terkait sharing uang di jajaran Eselon I untuk SYL yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.
Majelis pada awalnya penasaran, apakah Dirjen PSP juga berkomunikasi dengan Dirjen-Dirjen lainnya terkait permintaan sharing uang tersebut.
Namun ternyata masing-masing Dirjen saling menyembunyikan permintaan tersebut.
"Apa saudara tidak saling bertanya, saudara Dirjen dengan Dirjen yang lain? Apakah (nominalnya) sama atau saudara sudah sama-sama paham? Sama-sama merahasiakan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Siap Yang Mulia. Kami tidak menanyakan. Kalaupun ditanyakan, itu tidak dapat jawaban, kami tidak mengetahui," jawab saksi Ali Jamil Harahap.
Mendengar jawaban saksi Ali Jamil itu Hakim Pontoh kemudian berujar bahwa para Dirjen di Kementan berusaha menyembunyikan borok.
"Begitu ya? Jadi sama-sama menyembunyikan. Sama-sama menyembunyikan borok, jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhIrnya kan ketahuan juga," ujar Hakim Pontoh.
Baca juga: 4 Pengakuan Anak Buah atas Kelakuan SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi
Teruntuk Ditjen PSP Kementan sendiri, Ali Jamil mengungkapkan pernah dibebankan Rp 600 juta untuk kepentingan perjalanan SYL ke Brazil.
Padahal, keperluan menteri sudah dianggarkan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dalam bentuk Dana Operasional Menteri (DOM).
Alasannya, DOM tidak cukup untuk menanggung kebutuhan SYL dan rombongan ke Brazil.
"Dana operasional menteri itu ada. Kenapa saudara mau sharing untuk kepentingan menteri itu? Kenapa saudara sampai mau, menyetujui permintaan Sekjen itu? Apa latar belakangnya?" tanya Hakim Pontoh.
"IZin Yang Mulia. Kalau ada info seperti ini Yang Mulia, jujur kami sering menyampaikan ke Pak Sekjen: Pak Sekjen itu kan ada DOM-nya Pak Menteri, itu di Pak Sekjen bukan di Direktorat teknis, apakah itu tidak bisa disentuh," jawab saksi Ali Jamil.
"Apa jawab Sekjen terdakwa Kasdi waktu itu?" tanya Hakim Pontoh lagi.