News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Bantuan PIP Naik 80 Persen Jadi Rp1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menaikkan nominal bantuan PIP menjadi Rp1,8 juta per tahun. Simak cara cek hingga kategori penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Diketahui sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah yakni sebesar Rp 1 juta per tahun.

Bantuan PIP tersebut diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, SMALB dan juga Paket C.

Sebagai informasi, dana bantuan PIP tersebut disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai bagi para siswa.

Dengan adanya PIP tersebut, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Untuk dapat mengetahui penerimanya, simak cara cek penerima PIP berikut ini:

Cara Cek Penerima PIP

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Kategori Penerima PIP

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri PIP Semarang 2024 Diperpanjang hingga 18 Mei 2024, Ini Syaratnya

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini