News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mardani Ali Sera Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani Ali Sera mengaku dirinya kaget DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku dirinya kaget DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR langsung akan membahas revisi UU tentang Kementerian Negara pada Selasa siang hari ini. Rencananya, mereka akan melakukan pembahasan tahapan awal.

"Oke yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian. Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Mardani mengaku pihaknya khawatir jika nantinya kementerian semakin banyak akan semakin sulit berkoordinasi.

Sebaliknya, reformasi birokrasi semestinya jumlah kementerian harus semakin mengecil.

"Apa itu miskin struktur? kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkapnya.

Di sisi lain, kata Mardani, penentuan banyaknya kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.

Namun, ia mengungkit bahwa seharusnya pemerintahan mengedepankan kolaborasi.

"Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya.  Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya," ungkapnya.

"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi. Karena pembangunan institsi salah satu syarat. Malah ini bisa mengganggu perencanaan kita masuk OECD," tutupnya.

Baca juga: Digabungkan Jokowi, Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Demi Bangun 3 Juta Rumah, Siapa Menterinya?

Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menanggapi isu penambahan jumlah kementerian menjadi 40.

Dikatakan Muzani, revisi UU Kementerian bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini