TRIBUNNEWS.COM - Partai Gerindra berencana mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, rencana ini akan segera dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024, mendatang.
Hal ini menanggapi isu penambahan jumlah kementerian menjadi 40.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Menurut, Muzani, setiap periode Presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
Sehingga, Presiden memiliki wewenang untuk membuat struktur pemerintahannya sendiri.
"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda."
"Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujar Muzani.
Hal ini, kata Muzani, terlihat dari perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," jelas Muzani.
Baca juga: Megawati Cermati Ide Prabowo Bentuk Presidential Club
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan akan mendukung rencana penambahan jumlah kementerian di dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya tak masalah jika Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah."